Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau Gelar FGD Penguatan Peran Partai Politik dalam Menjaga Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM

COVER OKTOBER

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Partai Politik dalam Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM (Asta Cita Ke-1)” pada Kamis (30/10), bertempat di Ruangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Provinsi Riau, Analis Hukum Ahli Madya dan Pertama, serta CPNS Analis Hukum Kanwil Riau.

FGD ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran strategis partai politik sebagai pilar utama demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Benny Daryono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab besar tidak hanya sebagai sarana rekrutmen politik, tetapi juga sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat. “Nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan keadilan sosial harus menjadi landasan dalam setiap proses politik dan kebijakan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Utama, Djoko Pudjiraharjo, menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam menunjang profesionalisme partai politik. Ia menyampaikan bahwa pembenahan terhadap pendanaan, kaderisasi, dan pengawasan partai merupakan langkah krusial untuk memastikan partai politik berfungsi secara berintegritas dan menjunjung nilai-nilai Pancasila.

Diskusi ini dimoderatori oleh Odie Faiz Guslan, Sekretaris Tim Kerja, yang menegaskan peran sentral partai politik dalam menanamkan nilai-nilai ideologi bangsa. “Partai politik harus menjadi penjaga moral dan ideologi bangsa, bukan sekadar alat kekuasaan,” jelasnya.

Paparan mendalam disampaikan oleh Saifatul Firdaus, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, yang mengulas dasar normatif peran partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menegaskan bahwa partai politik wajib menjadi sarana pendidikan politik untuk membentuk warga negara yang sadar hak dan kewajibannya.

Kegiatan turut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Senen Mustakim, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, dan Dr. Zulkarnain Ridlwan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Keduanya menyoroti pentingnya penguatan transparansi, demokrasi internal, serta pendidikan politik berkelanjutan dalam tubuh partai politik. “Peran partai politik dalam memperkokoh ideologi Pancasila dan HAM belum optimal. Banyak partai yang masih berorientasi pada kekuasaan, bukan pada nilai ideologis,” tegas Dr. Zulkarnain.

Melalui forum ini, Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus mendorong sinergi lintas sektor dalam memperkuat peran partai politik sebagai penjaga ideologi Pancasila, penggerak demokrasi substantif, dan pelindung hak asasi manusia.

44

45

IMG 20251030 WA0040

IMG 20251030 WA0041

IMG 20251030 WA0042

IMG 20251030 WA0043

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI