
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung khidmat di Aula Kanwil pada Kamis (28/8/2025).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Pelaksana oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan. Dalam laporannya, Kadiv P3H menekankan bahwa kontrak bantuan hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok rentan, terhadap keadilan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan antara Kanwil Kemenkum Riau dan 22 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah Riau. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi P3H.
Dalam sambutannya, Kakanwil Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya formalitas, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas. “Bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Dengan adanya perjanjian kinerja ini, kami ingin memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain penandatanganan kontrak, acara ini juga ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, sesi foto bersama antara para Direktur LBH, jajaran Kanwil Kemenkum Riau, serta perwakilan instansi terkait. Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui momentum ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap seluruh pemberi bantuan hukum semakin berkomitmen dalam menjalankan tugas mulia mendampingi masyarakat pencari keadilan di Bumi Lancang Kuning.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #RudyHendraPakpahan
