
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kampar secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (12/9/2025).
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau itu dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kampar, Dinas Pariwisata Kampar, Satpol PP Kampar, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap dua rancangan peraturan bupati, yakni Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif dan Pembebanan Biaya Penegakan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Ranperbup tentang Nomor Induk Kebudayaan.
Kadiv P3H Kemenkum Riau menegaskan bahwa harmonisasi penting untuk mencegah tumpang tindih aturan, memastikan konsistensi dengan peraturan di atasnya, serta mendukung visi-misi Pemerintah Kabupaten Kampar. Dengan adanya penyelarasan ini, diharapkan Ranperkada yang dihasilkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Rapat berlangsung lancar dan menghasilkan kesepahaman untuk meninjau kembali draf Ranperkada sebelum ditetapkan, sehingga produk hukum daerah selaras dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum.



