
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar, yang berlangsung di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau pada Senin (26/5). Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Riau dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, yang diwakili oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita. Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan pentingnya pengharmonisasian regulasi daerah sebagai upaya menjaga sinkronisasi dan integrasi norma hukum antara pusat dan daerah.
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas dalam forum pengharmonisasian kali ini meliputi:
- Ranperbup tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi/Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD Kabupaten Kampar;
- Ranperbup tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Kampar.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kampar, yakni Plt. Kabag Perekonomian Setda Kampar dan Bagian Hukum Setda Kampar, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Riau. Dalam kesempatan itu, Kadiv P3H juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kampar mulai memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi, sebuah sistem digitalisasi layanan harmonisasi yang dikembangkan untuk mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi Ranperda dan Ranperkada di daerah.
Rapat berjalan dengan lancar dan produktif, dengan menghasilkan sejumlah masukan substantif untuk penyempurnaan ketiga Ranperbup tersebut sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang berlaku.






