
Pekanbaru — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat koordinasi percepatan bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (2/6).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, dan dihadiri oleh perwakilan pemangku kepentingan terkait, antara lain Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Riau, dan Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Riau.
Dalam arahannya, Kakanwil Nur Ichwan menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa secara kolektif, inklusif, dan berbasis hukum. “Koperasi Merah Putih adalah bentuk nyata kemandirian desa. Legalitas menjadi hal utama, dan di sinilah peran Kemenkum serta notaris sangat krusial. Kita harus berkolaborasi untuk memastikan koperasi terbentuk secara sah, cepat, dan sesuai aturan,” tegas Nur Ichwan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, biro hukum provinsi, serta notaris dengan NPAK untuk mendorong percepatan proses pengesahan koperasi melalui sistem AHU Online. Sementara itu, Kadiv Yankum Johan Manurung menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dukungan teknis dan asistensi hukum di lapangan, termasuk membuka jalur komunikasi aktif dengan dinas koperasi dan pemerintah kabupaten/kota.
Rapat ini juga menjadi forum tukar informasi dan penyamaan persepsi terkait tantangan di lapangan, seperti sebaran notaris yang belum merata, kebutuhan sosialisasi regulasi koperasi, serta peran pengawasan yang efektif dari MPWN. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak secara terpadu untuk merealisasikan pembentukan koperasi desa/kelurahan secara masif, khususnya di wilayah Provinsi Riau.









