
PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong sinergi antara pembangunan hukum dan penguatan ekonomi kreatif masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual melalui Sadar Kekayaan Intelektual ke Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Tobek Godang, Jumat (15/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Tobek Godang, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sekretaris Lurah Tobek Godang, narasumber Dr. Rosyidi Hamzah, Penyuluh Hukum Muda Ariston Hotman Turnip, anggota Tim Pelayanan KI, serta binaan UMKM Kelurahan Tobek Godang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperluas pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual di tingkat akar rumput.
"Kemenkum Riau siap mendukung UMKM dan program Sadar KI di desa sadar hukum, sebagai upaya memadukan pembangunan hukum dengan penguatan ekonomi kreatif masyarakat," ujar Febri.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kabid Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI seperti merek, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis, sehingga desa sadar hukum dapat berkontribusi dalam menjaga dan memanfaatkan potensi lokal secara optimal.
Kegiatan diisi dengan pemaparan materi, sesi tanya jawab, serta foto bersama seluruh peserta. Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.


