
Rokan Hilir – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukumnya menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan layanan bantuan hukum gratis di Kepenghuluan Parit Aman, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (12/9/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh perangkat desa, LBH, Babinkamtibmas, paralegal, serta kelompok masyarakat kurang mampu.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman perangkat desa dan masyarakat terkait pentingnya keberadaan Posbakum sebagai sarana bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Selain memaparkan regulasi, prosedur, dan manfaat Posbakum, kegiatan juga menekankan peran strategis Posbakum dalam memastikan akses keadilan yang merata hingga ke tingkat desa.
Keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat kurang mampu, khususnya yang kerap terkendala biaya dan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Dengan adanya wadah ini, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum sekaligus perlindungan hak-haknya di hadapan hukum.
Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk memperluas jaringan Posbakum di seluruh kabupaten/kota di Riau. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, perangkat desa, dan lembaga terkait, Posbakum diyakini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan serta memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh akses hukum.





