
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) pada Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkungan pusat perbelanjaan dan sentra niaga di wilayah Riau.
Mengangkat tema “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah”, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari lintas sektor, yaitu Analis KI Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perwakilan Ditreskrimsus Polda Riau, serta praktisi dan konsultan di bidang KI. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau dan diikuti oleh jajaran bidang Kekayaan Intelektual Kanwil.
Salah satu agenda utama kegiatan ini adalah penyerahan sertifikat pusat perbelanjaan bebas pelanggaran KI kepada dua lokasi, yakni Mall Pekanbaru dan Gedung Promosi Sentra Tuah IKM. Pemberian sertifikasi ini merupakan bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang aktif berpartisipasi dalam menjaga keaslian produk dan menghormati hak atas kekayaan intelektual.
Paparan dari para narasumber mencakup isu-isu strategis, mulai dari mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran KI, pentingnya peran pusat perbelanjaan dalam mendukung produk legal, hingga langkah-langkah pencegahan terhadap praktik pemalsuan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan kondusif dan interaktif.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan melalui perlindungan KI yang kuat dan konsisten.
