
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukum hadir dalam program Dialog Interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru dengan mengangkat tema yang krusial dan relevan di dunia ketenagakerjaan, yakni “Larangan Penahanan Ijazah”, Rabu (25/6). Acara ini disiarkan secara langsung dari Studio Pro 1 FM 99,1 MHz RRI Pekanbaru dan menghadirkan narasumber dari lintas sektor.
Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Boby Rachmat, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Bukhari, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly. Ketiganya membahas secara mendalam mengenai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya dan implikasi hukumnya, khususnya dalam kaitan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Dalam dialog tersebut, Dinas Ketenagakerjaan menegaskan larangan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai bentuk jaminan kerja karena tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak pekerja. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi yang berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat.
Dari sisi dunia usaha, Wakil Ketua Apindo mengakui bahwa praktik tersebut memang masih dijumpai di lapangan, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti karyawan yang menerima pembiayaan pendidikan dari perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berbasis pada kesepakatan dan perjanjian tertulis.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, menyampaikan bahwa secara prinsip penahanan ijazah tidak dibenarkan secara hukum, kecuali dalam kondisi tertentu yang didasarkan pada perjanjian tertulis dan hubungan hukum yang sah, misalnya ketika karyawan menerima pembiayaan pendidikan dari perusahaan. Penyuluh Hukum juga mengingatkan bahwa tindakan menahan ijazah dapat mencederai hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan dapat menjadi objek pengaduan masyarakat.
Melalui dialog ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami posisi hukum yang benar dalam praktik hubungan kerja, serta mendorong perlindungan hak-hak dasar pekerja tanpa mengurangi kepentingan dunia usaha.


