Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau Hadir dalam Dialog Interaktif RRI: Bahas Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

 

01

Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukum hadir dalam program Dialog Interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru dengan mengangkat tema yang krusial dan relevan di dunia ketenagakerjaan, yakni “Larangan Penahanan Ijazah”, Rabu (25/6). Acara ini disiarkan secara langsung dari Studio Pro 1 FM 99,1 MHz RRI Pekanbaru dan menghadirkan narasumber dari lintas sektor.

Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Boby Rachmat, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Bukhari, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly. Ketiganya membahas secara mendalam mengenai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya dan implikasi hukumnya, khususnya dalam kaitan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Dalam dialog tersebut, Dinas Ketenagakerjaan menegaskan larangan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai bentuk jaminan kerja karena tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak pekerja. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi yang berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat.

Dari sisi dunia usaha, Wakil Ketua Apindo mengakui bahwa praktik tersebut memang masih dijumpai di lapangan, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti karyawan yang menerima pembiayaan pendidikan dari perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berbasis pada kesepakatan dan perjanjian tertulis.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, menyampaikan bahwa secara prinsip penahanan ijazah tidak dibenarkan secara hukum, kecuali dalam kondisi tertentu yang didasarkan pada perjanjian tertulis dan hubungan hukum yang sah, misalnya ketika karyawan menerima pembiayaan pendidikan dari perusahaan. Penyuluh Hukum juga mengingatkan bahwa tindakan menahan ijazah dapat mencederai hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan dapat menjadi objek pengaduan masyarakat.

Melalui dialog ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami posisi hukum yang benar dalam praktik hubungan kerja, serta mendorong perlindungan hak-hak dasar pekerja tanpa mengurangi kepentingan dunia usaha.

WhatsApp Image 2025 06 25 at 15.19.28 b609ff84

 WhatsApp Image 2025 06 25 at 15.19.28 1e9e8be9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI