
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Entry Meeting Audit Ketaatan atas Tugas dan Fungsi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada, yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI pada Kamis, 20 Juni 2025, secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh dua satuan kerja utama yang menjadi objek audit, yakni Kanwil Kemenkum Riau dan Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta, dan dipimpin langsung oleh tim auditor dari Inspektorat Wilayah III.
Audit ini bertujuan untuk menilai tingkat ketaatan Kantor Wilayah terhadap ketentuan pelaksanaan fasilitasi perancangan dan harmonisasi regulasi daerah, sebagaimana menjadi mandat dalam tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah. Entry meeting menjadi forum awal untuk menyampaikan ruang lingkup audit, metodologi yang digunakan, serta ekspektasi dari pelaksanaan pemeriksaan.
Dalam paparannya, tim Inspektorat menyampaikan pentingnya keterpaduan data dan kelengkapan dokumen pendukung, khususnya dalam proses harmonisasi Perda dan Perkada, sebagai indikator kepatuhan dan profesionalitas pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, melalui jajaran Divisi P3H, menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan audit, sekaligus menjadikan proses ini sebagai sarana perbaikan tata kelola dan penguatan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas fasilitasi regulasi di daerah.
Dengan terlaksananya entry meeting ini, diharapkan proses audit berjalan lancar dan memberikan hasil yang konstruktif dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan layanan hukum, khususnya dalam mendorong kualitas produk hukum daerah yang taat asas dan harmonis.





