Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, menghadiri Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pemerasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Kamis (16/10/2025) di Media Center Polda Riau.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang pelaku berinisial CS, yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus pemberitaan daring untuk menekan perusahaan besar di Riau.
Dalam konferensi pers, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Riau menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari aktivitas pemberitaan negatif terhadap PT Ciliandra pada tahun 2024. Pelaku kemudian meminta uang dalam jumlah besar agar tidak melanjutkan pemberitaan dan aksi demonstrasi. Polisi melakukan penangkapan pada 14 Agustus 2024 dan menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, buku tabungan, serta perangkat elektronik.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan bahwa berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) tempat pelaku berafiliasi terdaftar secara resmi sebagai organisasi berbadan hukum. Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kemenkum Riau menegaskan bahwa status badan hukum organisasi tersebut dapat dicabut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan bahwa kebebasan berserikat harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum. Bila ormas terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan status badan hukum.
Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan kondusif ini menjadi wujud sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, serta memastikan setiap organisasi masyarakat beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.