
Pekanbaruโ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung menghadiri seminar nasional hukum di Universitas Lancang Kuning dengan tema implikasi Undang Undang No 1 Tahun 2023 (KUHP) terhadap penegakan Hukum Pidana Indonesia Kamis (17/4/2025)
Kegiatan ini menghadirkan Pembicara para Hakim dari Pengadilan Tinggi Riau dengan key note speaker Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP baru ini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan.
Selain itu, hukum adat kini diakui sebagai bagian dari sistem hukum, memungkinkan penyelesaian perkara berdasarkan nilai lokal. KUHP juga memperluas subjek hukum pidana dengan memasukkan korporasi sebagai pihak yang bisa dijatuhi pidana.
Meski menjanjikan pembaruan, implementasi KUHP menghadapi tantangan, terutama dalam kesiapan aparat dan harmonisasi aturan. Namun secara keseluruhan, undang-undang ini dinilai sebagai langkah maju menuju sistem hukum yang lebih adil dan adaptif.





"๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ข๐๐จ๐ ๐๐๐ก๐๐ฃ๐๐ ๐๐ฅ๐ฃ๐ฎ๐ ๐ ๐ก๐๐ ๐ก๐๐ข๐๐ฃ :
๐๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐จ://๐ง๐๐๐ช.๐ ๐๐ข๐๐ฃ๐ ๐ช๐ข.๐๐ค.๐๐/
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #AksiNyataSejahtera
