Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi Kemenkum Riau dalam Seminar Nasional PERADI bertema “Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan di Indonesia” yang digelar pada Sabtu (29/11) di Royal Asnof Pekanbaru. Pada kesempatan ini, Kanwil diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPC PERADI Pekanbaru tersebut bertujuan memperkuat pemahaman advokat, akademisi, dan praktisi hukum mengenai perkembangan dan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Seminar menghadirkan sejumlah tokoh dan narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum maupun akademisi, di antaranya:
1. Muharnis, S.H., M.H., Koordinator Wilayah PERADI Sumbar–Riau–Kepri;
2. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana FH Universitas Indonesia;
3. Sukri Sulumin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau;
4. Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H., perwakilan Kejati Riau / Kajari Pekanbaru;
5. Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.M., M.H., perwakilan Polda Riau / Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Para narasumber memberikan pemaparan terkait konsep dasar, urgensi, hingga praktik penerapan Restorative Justice pada tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta ditinjau dari perspektif akademik. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme RJ, koordinasi antar-lembaga, serta tantangan pelaksanaannya dalam penyelesaian perkara pidana.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata, foto bersama, dan ucapan penutup dari panitia. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan sukses, sekaligus memperkuat sinergi multipihak dalam implementasi keadilan restoratif di Provinsi Riau.