
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hulu secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kadiv P3H Kemenkum Kanwil Riau, Kabag Biro Hukum Provinsi Riau, Asisten Administrasi Umum Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu, Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, Kabag Hukum, JFT dan JFU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam arahannya yang disampaikan pada pembukaan rapat menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan agar dapat berjalan efektif dan efisien, mencegah benturan norma dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memastikan seluruh regulasi mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapun Ranperkada yang diharmonisasi meliputi dua rancangan, yaitu Ranperbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan teknis dan substantif, mulai dari penyempurnaan judul, perbaikan konsiderans sesuai unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyesuaian dasar hukum, hingga penyempurnaan rumusan norma dan teknik penulisan sesuai ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Pada Ranperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, tim perancang menyoroti perlunya penyesuaian sistematika dan definisi dalam ketentuan umum, perbaikan redaksional, serta konsistensi penggunaan singkatan dan istilah. Sementara itu, pada Ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029, dilakukan pendalaman terhadap aspek konsiderans, dasar kewenangan, susunan kelembagaan, serta teknis penulisan lampiran agar sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung kualitas produk hukum daerah. Meskipun dilaksanakan secara virtual, partisipasi dan dukungan penuh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menjadi bukti komitmen berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berlandaskan hukum. Rapat harmonisasi berlangsung dengan lancar dan diharapkan hasilnya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu demi terwujudnya regulasi daerah yang harmonis dan implementatif.




