
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat secara virtual pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris (MKN)” dan berfokus pada upaya penguatan perlindungan hukum bagi notaris di Indonesia.
Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Analis Kebijakan Muda beserta jajaran, mengikuti jalannya diskusi yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Permenkum Nomor 17 Tahun 2021, khususnya dalam konteks efektivitas pengawasan, pembinaan, serta perlindungan terhadap profesi notaris.
Dalam diskusi yang diikuti oleh seluruh perwakilan Kantor Wilayah se-Indonesia ini, sejumlah persoalan strategis menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah kesenjangan antara pengaturan dalam regulasi dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait mekanisme pemanggilan dan perlindungan hukum bagi notaris aktif maupun pensiun.
Beberapa poin penting yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain: belum adanya mekanisme yang jelas terkait pemanggilan notaris yang sudah pensiun (notaris werda), belum diaturnya perlindungan hukum bagi pemegang protokol notaris, serta terbatasnya cakupan perlindungan yang hanya meliputi perkara pidana, tanpa mencakup pemanggilan notaris dalam perkara perdata. Selain itu, forum juga menyoroti ketiadaan pedoman teknis (juklak/juknis/SOP) yang menyebabkan pelaksanaan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris tidak seragam antarwilayah.
Forum ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya usulan penyempurnaan Permenkum Nomor 17 Tahun 2021 agar mencakup perluasan perlindungan hukum terhadap notaris pensiun dan pemegang protokol, serta mempertegas perlindungan dalam perkara perdata. Selain itu, diusulkan pula penyusunan pedoman teknis pelaksanaan untuk memastikan keseragaman implementasi di seluruh daerah.
Melalui forum ini, peserta sepakat bahwa evaluasi terhadap kebijakan nasional harus didasarkan pada masukan dari daerah, yang memahami langsung dinamika lapangan. Diskusi ini diharapkan menjadi dasar perbaikan regulasi dan penguatan mekanisme kerja Majelis Kehormatan Notaris, agar kebijakan di sektor kenotariatan lebih adaptif, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan interaktif ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas wilayah antara Kantor Wilayah dan unit utama di pusat. Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam perumusan kebijakan strategis yang mendukung penegakan hukum dan profesionalisme jabatan notaris di Indonesia.






