
Pekanbaru — Dalam rangka memperkuat pelaksanaan kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah secara virtual pada Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek.”
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan pendaftaran merek secara elektronik melalui sistem merek.dgip.go.id, serta menyoroti tantangan implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Dalam forum tersebut, narasumber menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek secara digital yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah kendala substantif dan teknis di lapangan.
Beberapa temuan penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam pendampingan penelusuran merek, belum optimalnya akses terhadap sertifikat digital, gangguan sistem serta jaringan internet yang menghambat penyelesaian pendaftaran, hingga rendahnya literasi hukum masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha.
Selain itu, target peningkatan pendaftaran merek sebesar 20% pada tahun 2025 belum tercapai. Jumlah permohonan pendaftaran merek menurun dari 163 permohonan (Januari–Mei 2024) menjadi 132 permohonan (Januari–Mei 2025). Penurunan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran, kondisi geografis wilayah, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek dagang mereka.
Dari hasil diskusi, peserta menyimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan pendaftaran merek perlu diperkuat melalui tiga pendekatan utama, yaitu peningkatan kapasitas SDM, penguatan infrastruktur teknologi, dan perluasan jangkauan sosialisasi ke daerah.
Beberapa rekomendasi strategis juga dirumuskan meliputI, Jangka Pendek berupa enguatan sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem digital pendaftaran merek, serta optimalisasi Klinik Kekayaan Intelektual di tiap wilayah; jangka menengah berupa pendampingan rutin bagi pelaku UMKM dan evaluasi waktu penyelesaian pendaftaran; jangka Panjang beupa penguatan sistem monitoring nasional serta penyusunan SOP yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, termasuk peningkatan sinergi antara DJKI, Kantor Wilayah, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam mempercepat implementasi kebijakan kekayaan intelektual yang adaptif, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.








