
Pekanbaru — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai Upaya Mewujudkan Notaris yang Berkualitas dan Berintegritas.”
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan mengevaluasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur syarat serta tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris. Melalui forum ini, berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia menyampaikan masukan dan analisis terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Dalam diskusi, sejumlah permasalahan disoroti terkait ketentuan cuti notaris, di antaranya belum adanya batas minimum durasi ketidakhadiran yang mewajibkan pengajuan cuti, penerapan PNBP yang belum proporsional, ketiadaan mekanisme fiktif positif apabila Majelis Pengawas Daerah (MPD) tidak memberikan respons, serta lemahnya sistem pengawasan digital yang real-time.
Kesenjangan antara norma yang diatur dan kondisi faktual tersebut menjadi dasar perlunya reformulasi kebijakan yang lebih adaptif. Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain penambahan norma batas minimal cuti (>3 hari kerja), penerapan prinsip fiktif positif, penyesuaian PNBP berdasarkan durasi dan kategori wilayah kerja, serta penguatan pengawasan berbasis sistem digital oleh MPD dan MPW.
Selain itu, diskusi juga merekomendasikan pembentukan forum konsultasi reguler antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan organisasi profesi notaris guna memperkuat koordinasi dan memastikan kebijakan baru mencerminkan kebutuhan nyata profesi.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini memiliki arti strategis dalam memperkuat komunikasi kebijakan antarwilayah serta memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat responsif terhadap dinamika di lapangan. “Masukan dari daerah merupakan bahan penting dalam penyusunan regulasi yang berimbang antara kebutuhan normatif dan realitas pelaksanaan,” ujarnya.
Forum diskusi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan kebijakan hukum yang adaptif, efisien, dan berkeadilan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif yang akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan regulasi mendatang.






