Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual: Modul Permohonan KI dengan Mekanisme Internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan berlangsung secara virtual melalui Zoom dan dipusatkan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum Riau.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan jajaran, para Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta pegawai bidang Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Ranggalawe Suryasaladin, S.H., M.H., LL.M., yang memberikan pemaparan teknis mengenai mekanisme permohonan Kekayaan Intelektual internasional.
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif berbagai sistem pendaftaran KI internasional, antara lain sistem PCT untuk paten, Madrid Protocol untuk merek, serta Hague System untuk desain industri. Pemahaman mengenai sistem internasional ini menjadi penting mengingat semakin banyak pelaku usaha Indonesia yang mengekspor produk ke luar negeri dan memerlukan perlindungan KI di berbagai yurisdiksi.
Kegiatan ini juga membahas penyusunan dokumen permohonan KI internasional, pemanfaatan fasilitas yang disediakan WIPO, serta pentingnya dukungan kebijakan dan pembiayaan bagi pelaku UMKM agar dapat memperoleh perlindungan KI global. DJKI menegaskan komitmennya untuk memperluas edukasi dan pendampingan KI internasional sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional.
Edukasi berlangsung secara tertib dan komunikatif, dengan antusiasme peserta yang tinggi dalam memahami prosedur dan strategi pendaftaran KI internasional. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran Kantor Wilayah dalam memberikan layanan pendampingan KI kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar hingga tingkat global.