
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2025 pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Kakanwil ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, beserta jajaran.
Sosialisasi ini membahas lima regulasi terbaru, yaitu Permenkum No. 18/2025 tentang Badan Hukum Perkumpulan, Permenkum No. 25/2025 tentang Layanan Jasa Hukum Persekutuan, Permenkum No. 8/2025 tentang Legalisasi Dokumen Publik, Permenkum No. 4/2025 tentang Penerjemah Tersumpah, serta Permenkum No. 20/2025 terkait Pedoman Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus. Seluruh regulasi merupakan pembaruan tata kelola layanan AHU yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik.
Pada pemaparan terkait Permenkum 18/2025, Ditjen AHU menjelaskan pembaruan substansi pendirian dan pengesahan Perkumpulan, termasuk kewajiban surat pernyataan tidak dalam sengketa serta penerapan penuh proses elektronik. Ketentuan tarif layanan, syarat pemesanan nama, serta tahapan verifikasi juga diperjelas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan badan hukum Perkumpulan.
Sementara itu, Permenkum 25/2025 menegaskan bahwa seluruh proses pendirian, perubahan, hingga pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan Komanditer dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SA-BU). Pengaturan baru ini mencakup pendaftaran nama, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), hingga mekanisme layanan tambahan seperti pemblokiran, perbaikan data, dan akses informasi badan usaha.
Terkait Permenkum 8/2025, Ditjen AHU menegaskan bahwa layanan legalisasi hanya berlaku untuk dokumen publik negara non-anggota Apostille. Prosedur permohonan dilakukan sepenuhnya secara elektronik dengan verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen. Selain itu, Permenkum 4/2025 memberikan pengaturan komprehensif mengenai pengangkatan, pelaporan, dan pengawasan Penerjemah Tersumpah, termasuk sinergi pengawasan bersama organisasi profesi.
Pada bagian akhir, Direktorat Perdata memaparkan ketentuan dalam Permenkum 20/2025 yang memperbarui pedoman imbalan jasa bagi Kurator dan Pengurus. Regulasi ini menegaskan kewajiban penyetoran imbalan Kurator BHP sebagai PNBP serta penyempurnaan ketentuan teknis lainnya dalam rangka meningkatkan standar profesionalitas dan akuntabilitas dalam layanan kepailitan.
