
Pekanbaru — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Nur Ichwan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis yang digelar secara virtual pada Kamis, 12 Juni 2025.
Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan dibuka secara resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat kompetensi dan pemahaman petugas dalam proses pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG), yang menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berbasis potensi lokal dan wilayah geografis.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami menyambut baik upaya penguatan kapasitas pemeriksa substantif Indikasi Geografis. Riau memiliki beragam potensi produk yang layak mendapatkan perlindungan IG, dan kegiatan seperti ini menjadi bekal penting bagi kami dalam mendampingi masyarakat dan pelaku usaha daerah,” ujar Nur Ichwan.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual yang berpihak pada pemberdayaan potensi lokal, khususnya melalui sistem Indikasi Geografis yang berkeadilan.


