
Pekanbaru — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, bersama jajaran Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (20/10).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI dan menghadirkan sejumlah narasumber pakar hukum nasional, antara lain Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum; Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M; serta Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
Dalam paparannya, para narasumber membahas arah politik hukum pidana mati di Indonesia yang kini bergerak menuju abolition de facto, sejalan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
Konsep baru tersebut memberikan ruang masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati untuk menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP. Jika dinilai layak, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, dibahas pula peran penting jaksa agung dan presiden dalam menentukan pelaksanaan pidana mati, serta urgensi pembentukan public defender sebagai lembaga negara yang berfungsi menjamin hak-hak hukum tersangka, terdakwa, dan terpidana secara setara.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau memperkuat pemahaman terhadap arah reformasi hukum nasional, khususnya dalam upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.





















