
Pekanbaru — Sebagai bagian dari komitmen untuk memahami dinamika pembaruan hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (28/5) secara daring.
Dengan tema “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu”, webinar ini ditujukan khusus bagi civitas akademika dan pemangku kepentingan di bidang hukum sebagai wadah diseminasi serta dialog publik terhadap substansi perubahan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka di bidang hukum pidana nasional, antara lain:
- Prof. Edward O.S. Hiariej – Wamenkum
- Dr. Asep Mulyana, S.H., M.Hum. – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Irjen. Pol. Dr. Viktor T. Simandjuntak, S.I.K., M.Si. – Kepala Divisi Hukum Polri
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung
- Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. – Guru Besar Hukum UI
- Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. – Praktisi Hukum / Advokat
Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Roberia, S.H., M.H., Direktur Perancangan dan Harmonisasi RUU Kementerian Hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan diikuti oleh Kakanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, Kadiv Pelayanan Hukum, Johan Manurung dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita serta jajaran bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, dan pegawai fungsional perancang peraturan perundang-undangan Zoom Meeting dan kanal YouTube Kementerian Hukum RI.
Melalui webinar ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan sistem hukum acara pidana yang tidak hanya lebih modern dan efisien, tetapi juga berorientasi pada keadilan restoratif dan kepastian hukum.



