Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran pimpinan dan tim Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti kegiatan What's Up Kemenkum Campus Calls Out secara daring pada Rabu (19/11). Kegiatan ini menjadi forum penting penyampaian arah kebijakan nasional terkait penguatan legalitas badan usaha dan penegakan kepatuhan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan seluruh pemilik manfaat (beneficial ownership / BO) wajib melaporkan data secara lengkap. Beliau menyampaikan bahwa perseroan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan pemblokiran sebagai bentuk penegakan kepatuhan dan upaya menghindari penyalahgunaan badan hukum.
Menteri Hukum juga mengingatkan bahwa setiap Perseroan Terbatas wajib menyelenggarakan RUPS minimal satu kali dalam setahun, termasuk pengesahan laporan keuangan. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut akan berdampak pada pemblokiran administrasi perusahaan sebagai langkah penertiban dan peningkatan akuntabilitas korporasi.
Selain itu, penerapan BO dinilai krusial dalam memperkuat transparansi, mencegah tindak kejahatan keuangan, serta memastikan jalannya sistem hukum yang lebih bersih dan efektif. Pelaporan BO juga menjadi instrumen utama dalam mendeteksi potensi pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum turut menekankan urgensi registrasi ulang notaris. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi notaris, menyusul ditemukannya kasus penggunaan nama notaris yang telah meninggal untuk pembuatan akta. Registrasi ulang menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas profesi notaris.
Keterlibatan jajaran Kemenkum Riau dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap implementasi kebijakan nasional serta kesiapan dalam melakukan penguatan layanan hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.