
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmennya dalam mendorong legalitas usaha mikro melalui pelaksanaan Layanan Perseroan Perorangan di Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode jemput bola sebagai upaya memberikan pemahaman langsung kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya badan hukum usaha.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil bersama jajaran Dinas Koperasi memberikan edukasi terkait perbedaan mendasar antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perseroan Perorangan. Disampaikan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai identitas usaha, sedangkan Perseroan Perorangan memberikan status badan hukum yang sah dan dibuktikan dengan sertifikat pendirian, sehingga memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kredibilitas usaha.
Meskipun masih terdapat pelaku usaha yang belum bersedia mendaftarkan usahanya karena merasa cukup dengan kepemilikan NIB, kegiatan ini tetap memberikan dampak positif. Salah satu pelaku usaha, yaitu Putri Bordir, berhasil melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan sebagai bentuk peningkatan legalitas usahanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong pertumbuhan UMKM yang tertib administrasi serta berbadan hukum. Upaya ini diharapkan dapat terus berlanjut guna memperluas jangkauan layanan serta memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berdaya saing di daerah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses serta berdampak langsung bagi masyarakat.



