Pekanbaru — Komitmen dalam mewujudkan regulasi yang adil, pasti, dan bermanfaat kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Pada Senin, 28 April 2025, Kanwil Kemenkum Riau memfasilitasi rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119.
Bertempat di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Dina Rasmalita yang mewakili Kepala Kanwil, Nur Ichwan. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperbup ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
"Harmonisasi regulasi daerah bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi bertujuan untuk memastikan lahirnya aturan yang aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelayanan keselamatan darurat yang menjadi fokus Ranperbup ini," ungkap Kadiv P3H dalam pembukaan.
Ranperbup tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan layanan kegawatdaruratan medis yang cepat, terintegrasi, dan profesional di Kabupaten Siak.
Rapat harmonisasi berlangsung lancar, dengan diskusi konstruktif dari seluruh peserta demi menghasilkan regulasi daerah yang sinkron dan efektif dalam implementasinya.
* • • "𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣 :
𝙝𝙩𝙩𝙥𝙨://𝙧𝙞𝙖𝙪.𝙠𝙚𝙢𝙚𝙣𝙠𝙪𝙢.𝙜𝙤.𝙞𝙙/
#KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #AksiNyataSejahtera