
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Pokja 1.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan harmonisasi terhadap tiga dokumen regulasi daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperbup tentang Penyesuaian Detail Rincian Objek dan Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, serta Ranperbup tentang Sistem Elektronik Penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Melalui proses analisis yang dilakukan, Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan penting. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memerlukan perbaikan teknis penulisan dan pendalaman sejumlah norma, termasuk penguatan pengaturan perpustakaan inklusif. Sementara itu, Ranperbup terkait Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena secara substansi menambah rincian objek retribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun untuk Ranperbup Sistem Elektronik Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Kanwil memberikan rekomendasi perubahan judul menjadi “Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik” serta peninjauan ulang materi muatan agar tidak mengulang pengaturan yang telah tercakup dalam peraturan daerah maupun ketentuan lainnya.
Dari tiga rancangan regulasi tersebut, hanya satu Ranperbup yang tidak memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan. Sementara Ranperda dan satu Ranperbup lainnya dapat diproses pada tahapan selanjutnya dengan kewajiban perbaikan. Pemrakarsa menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil harmonisasi.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap peraturan daerah tersusun sesuai kaidah, selaras dengan ketentuan nasional, serta dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen kebijakan daerah.


