Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau Laksanakan Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup Kabupaten Indragiri Hulu

COVER NOVEMBER 2

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Pokja 1.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan harmonisasi terhadap tiga dokumen regulasi daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperbup tentang Penyesuaian Detail Rincian Objek dan Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, serta Ranperbup tentang Sistem Elektronik Penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Melalui proses analisis yang dilakukan, Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan penting. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memerlukan perbaikan teknis penulisan dan pendalaman sejumlah norma, termasuk penguatan pengaturan perpustakaan inklusif. Sementara itu, Ranperbup terkait Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena secara substansi menambah rincian objek retribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun untuk Ranperbup Sistem Elektronik Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Kanwil memberikan rekomendasi perubahan judul menjadi “Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik” serta peninjauan ulang materi muatan agar tidak mengulang pengaturan yang telah tercakup dalam peraturan daerah maupun ketentuan lainnya.

Dari tiga rancangan regulasi tersebut, hanya satu Ranperbup yang tidak memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan. Sementara Ranperda dan satu Ranperbup lainnya dapat diproses pada tahapan selanjutnya dengan kewajiban perbaikan. Pemrakarsa menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil harmonisasi.

Kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap peraturan daerah tersusun sesuai kaidah, selaras dengan ketentuan nasional, serta dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen kebijakan daerah.

WhatsApp Image 2025 11 18 at 17.46.40 f51d2122

WhatsApp Image 2025 11 18 at 17.46.41 b74f8125

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI