
Bengkalis – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan program bantuan hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Pembinaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah di Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi rutin terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum yang telah terkontrak.
Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dan diawali dengan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk melakukan wawancara langsung dengan 14 warga binaan selaku penerima bantuan hukum. Dalam wawancara tersebut, para penerima menyatakan mengenal baik pemberi bantuan hukum dan merasa sangat terbantu dengan adanya program yang difasilitasi negara ini.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mitra, yakni LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (KNJB) dan LBH Mitra Fathia. Di kedua tempat tersebut, Panwasda melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum yang telah berjalan. Selain itu, tim juga memberikan arahan teknis terkait penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum semester I, kelengkapan dokumen permohonan bantuan hukum pasca kontrak addendum, serta pelaksanaan bantuan hukum mandiri.
Dalam arahannya, Panwasda kembali menekankan pentingnya pelaksanaan layanan bantuan hukum yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Riau, pengelola bantuan hukum, perwakilan Lapas Bengkalis, jajaran pengurus kedua LBH, serta para penerima layanan hukum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan baik dari pihak yang dikunjungi.






