
~
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025 bersama 22 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, pada Selasa, 15 April 2025, bertempat di Aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Riau.
Mengawali kegiatan, Ketua Pelaksana yang juga Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, menyampaikan laporan kegiatan yang menekankan pentingnya pelaksanaan kontrak bantuan hukum secara akuntabel dan sesuai target kinerja tahun anggaran 2025. “Tahun ini, kami menargetkan optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum dengan penguatan sinergi antar-pihak, peningkatan monitoring, serta penyebaran layanan hukum yang merata ke seluruh wilayah Riau. Sebanyak 22 LBH yang telah terverifikasi siap mengemban tugas ini,” ungkap Dina Rasmalita.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak Bankum dan Perjanjian Kinerja bersama 22 LBH terakreditasi di Wilayah Kerja Kemenkum Riau, lalu kegiatan dilanjutkan dengan sambkutan Kakaknwil Kemenkum, Nur Ichwan. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata peran negara dalam menjamin keadilan hukum bagi warga tidak mampu. “Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat marginal. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap keadilan yang setara,” ujar Nur Ichwan.
Menutup kegiatan, Kakanwil Nur Ichwan mengajak seluruh LBH untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah bantuan hukum. “Mari kita jaga kepercayaan ini dengan kinerja yang akuntabel, transparan, dan penuh tanggung jawab. Layanan bantuan hukum harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal sinergi tahun 2025 dalam memperkuat perlindungan hukum berbasis keadilan sosial di Provinsi Riau.
•
