
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Rapat dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir, Plt. Kepala Bappeda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting untuk memastikan keselarasan antara peraturan di tingkat daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Adapun Ranperbup yang diharmonisasikan meliputi,Ranperbup tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Kemudian, sepuluh Ranperbup lainnya terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, tipologi, dan penggabungan unit organisasi.
Dalam rapat tersebut, Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau dan pihak pemrakarsa sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap judul, konsideran menimbang, serta beberapa norma terkait jabatan pelaksana dan waktu berlakunya peraturan, agar sesuai dengan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
Kadiv P3H juga menekankan bahwa seluruh proses harmonisasi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.
Rapat harmonisasi berjalan dengan tertib dan lancar, serta menghasilkan sejumlah kesepakatan perbaikan substansi dan redaksional Ranperbup yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.




