Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau Lakukan Harmonisasi Ranperbup Inhil, Pastikan Sinkronisasi Perencanaan Daerah dan Penataan Organisasi

COVER OKTOBER

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin oleh Kepala Divisi P3H mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.

Rapat dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Indragiri Hilir, Plt. Kepala Bappeda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting untuk memastikan keselarasan antara peraturan di tingkat daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.

Adapun Ranperbup yang diharmonisasikan meliputi,Ranperbup tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Kemudian, sepuluh Ranperbup lainnya terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, tipologi, dan penggabungan unit organisasi.

Dalam rapat tersebut, Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau dan pihak pemrakarsa sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap judul, konsideran menimbang, serta beberapa norma terkait jabatan pelaksana dan waktu berlakunya peraturan, agar sesuai dengan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.

Kadiv P3H juga menekankan bahwa seluruh proses harmonisasi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.

Rapat harmonisasi berjalan dengan tertib dan lancar, serta menghasilkan sejumlah kesepakatan perbaikan substansi dan redaksional Ranperbup yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Indragiri Hilir.

1

3

4

IMG 20251009 WA0200

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI