
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pelalawan pada Jumat (24/10/2025) secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten III/Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pelalawan, BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah. Harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mencegah tumpang tindih antar peraturan serta memastikan setiap regulasi mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Adapun dua rancangan yang diharmonisasi meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Teknopolitan Kabupaten Pelalawan, serta Ranperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Kabupaten Pelalawan.
Kedua rancangan tersebut merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah berbasis inovasi serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyepakati adanya penyempurnaan dari sisi teknik perancangan peraturan perundang-undangan, guna memperjelas norma dan memperkuat konsistensi hukum antar pasal.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya penyesuaian teknis sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar hasil harmonisasi tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga substantif dan aplikatif di lapangan.
Rapat harmonisasi berjalan dengan tertib dan konstruktif. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.



