
Pekanbaru — Dalam rangka memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Indragiri Hilir pada Kamis (23/10/2025), bertempat di Ruang Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, serta diikuti oleh Asisten I Pemkab Indragiri Hilir, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bagian Hukum Setda Indragiri Hilir, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Rapat ini menjadi wadah penting dalam menyelaraskan berbagai rancangan peraturan daerah agar tidak tumpang tindih dan tetap selaras dengan norma hukum di tingkat pusat. Melalui harmonisasi, regulasi yang dibentuk diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan terhadap hukum pajak daerah.
Adapun empat rancangan peraturan yang dibahas dalam forum ini meliputi, ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu; serta ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dari hasil pembahasan, Kanwil Kemenkum Riau menekankan pentingnya penyesuaian substansi rancangan peraturan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, agar implementasinya dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Selain itu, Kanwil juga memberikan atensi terhadap aspek teknis penyusunan agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga setiap produk hukum daerah memiliki kejelasan norma, dasar hukum yang kuat, serta daya laku yang efektif.
Kegiatan harmonisasi berjalan dengan tertib dan konstruktif. Melalui kegiatan ini, diharapkan peraturan daerah yang akan disahkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kemajuan daerah.




