Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau Lakukan Harmonisasi Tiga Ranperwako Pekanbaru untuk Perkuat Kepastian Hukum Daerah

COVER OKTOBER 2

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru secara daring pada Kamis (30/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Hukum Setda Kota Pekanbaru, Bidang P3D Bapenda Kota Pekanbaru, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kadiv P3H, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh peraturan daerah selaras dengan peraturan di atasnya serta mendukung arah kebijakan pembangunan daerah. “Proses harmonisasi ini penting agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih, melainkan saling memperkuat dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam forum harmonisasi tersebut meliputi, Ranperwako tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Ranperwako tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan, dan Ranperwako tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial. Untuk Ranperwako tentang Pemeriksaan Pajak Daerah, disarankan agar konsideran hukum mencantumkan delegasi dari PMK Nomor 7 Tahun 2025 agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Pada Ranperwako tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, tim menekankan pentingnya mencantumkan persyaratan dalam batang tubuh serta menambahkan dasar kewenangan sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, apabila terdapat unsur kepemudaan.

Sementara itu, terhadap Ranperwako mengenai Pemungutan Retribusi Daerah, perancang menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak dan retribusi daerah seharusnya dikonsolidasikan dalam satu peraturan daerah. Dengan demikian, sejumlah pasal perlu disesuaikan atau dihapus agar selaras dengan ketentuan undang-undang.

Kegiatan harmonisasi ini berlangsung dengan tertib dan produktif, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kemenkum Riau dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.

1

2

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI