
Kampar – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual komunal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan koordinasi dan pemetaan inventarisasi data indikasi asal (IA) dari Kabupaten Kampar. Kegiatan berlangsung pada Kamis (16/10/2025) di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang diwakili oleh Bidang Kekayaan Intelektual, serta Sekretaris Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar, Tamrin, S.P., M.Si., bersama jajaran pegawai dari kedua instansi.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Mirsahwal, S.H., menjelaskan pentingnya pendataan dan pencatatan potensi indikasi asal sebagai langkah awal perlindungan hukum terhadap produk pertanian khas daerah. Beberapa hasil pertanian yang berpotensi menjadi indikasi asal dari Kampar antara lain jeruk Kuok, padi Si Kuning, dan padi Si Kampau.
Kabupaten Kampar dinilai memiliki kekayaan sumber daya alam dan hasil pertanian yang unik, namun sebagian besar belum terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini berpotensi menyebabkan klaim oleh pihak lain apabila tidak segera dilakukan pencatatan dan perlindungan melalui mekanisme kekayaan intelektual komunal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong agar setiap potensi lokal yang memiliki ciri khas dan nilai ekonomi tinggi dapat dilindungi secara hukum melalui pencatatan indikasi asal maupun indikasi geografis. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap identitas lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memetakan potensi kekayaan intelektual komunal, guna memastikan bahwa hasil pertanian dan produk unggulan daerah Riau terlindungi dan diakui secara nasional maupun internasional.


