
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Rabu (21/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor DJKI ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan harmonisasi pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang kekayaan intelektual antara pusat dan daerah.
Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta beberapa pelaksana. Kegiatan ini mencerminkan komitmen pimpinan dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kekayaan intelektual yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil dan jajaran melakukan koordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai isu strategis yang berkembang di daerah sekaligus membahas langkah-langkah konkret dalam penguatan kerja sama antara Kantor Wilayah dan DJKI.
Beberapa poin penting yang dibahas antara lain penguatan koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas di bidang kekayaan intelektual, peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual, serta penyamaan persepsi terhadap kebijakan dan regulasi terkini. Pembahasan ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah.
Selain itu, disampaikan pula berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi di wilayah Riau, termasuk penanganan permohonan kekayaan intelektual dan potensi sengketa yang muncul di masyarakat. Dalam hal ini, Kantor Wilayah berperan penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku usaha, UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menegaskan bahwa optimalisasi peran Kantor Wilayah dalam sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kekayaan intelektual harus terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan KI sebagai aset strategis pembangunan ekonomi daerah.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi ini berjalan dengan tertib dan lancar. Melalui sinergi yang semakin solid antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diharapkan kualitas layanan dan perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Riau dapat terus meningkat secara berkelanjutan.




