
BENGKALIS – Upaya memperkuat kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah terus dilakukan melalui kegiatan inventarisasi dan monitoring Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penyusunan regulasi daerah berjalan terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis beserta jajaran, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi penting dalam memantau perkembangan penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah masuk dalam daftar Propemperda tahun berjalan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan inventarisasi terhadap berbagai rancangan peraturan daerah yang tengah disusun oleh perangkat daerah maupun yang telah memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Inventarisasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai progres pembentukan regulasi daerah di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, kegiatan monitoring juga difokuskan pada kesiapan dokumen pendukung, seperti naskah akademik, rancangan peraturan daerah, serta kelengkapan administrasi lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan daerah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum koordinasi tersebut, tim perancang peraturan perundang-undangan turut memberikan masukan terkait tata kelola perencanaan legislasi daerah agar lebih terstruktur dan terkoordinasi. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan regulasi serta mendorong lahirnya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan monitoring melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Dukungan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam mendampingi pemerintah daerah agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Melalui kegiatan inventarisasi dan monitoring Propemperda ini, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau semakin kuat. Sinergi tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan perencanaan pembentukan peraturan daerah yang tertib, terukur, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


