
Rengat — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan koordinasi dan monitoring pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum), Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan kunjungan langsung ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Selasa, 29 Juli 2025.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Tri Joni. Dalam pertemuan ini, tim menjelaskan urgensi pembentukan Posbankum di tingkat desa sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum, memberikan layanan bantuan hukum yang terjangkau, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif di masyarakat.
Selanjutnya, tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Inhu dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Setiawan. Hasil pertemuan ini menetapkan tiga desa yang siap membentuk Posbankum, yakni Desa Sungai Dauh, Desa Danau Baru, dan Desa Barangan.
Sebagai tindak lanjut, tim melakukan kunjungan lapangan ke Desa Sungai Dauh untuk mendampingi proses pembentukan Surat Keputusan (SK) Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), SK Posbankum, serta memastikan ketersediaan sarana pendukung seperti meja, kursi, spanduk, dan area penandaan Posbankum.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, menjadi wujud nyata upaya Kemenkum Riau dalam mendekatkan pelayanan hukum bagi masyarakat desa. Harapannya, Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak masyarakat atas keadilan dan perlindungan hukum secara berkelanjutan.






