
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Siak secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin malam (15/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memastikan kualitas regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut merupakan bentuk dukungan dan penguatan fungsi pembinaan regulasi daerah oleh Kemenkum Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak hadir secara langsung karena menjalankan agenda kedinasan lain, tetap memberikan dukungan penuh dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal melalui koordinasi dengan jajaran Divisi P3H.
Rapat dibuka dengan pengantar dari Kakanwil Kemenkum Riau yang disampaikan melalui perwakilan Divisi P3H. Dalam arahannya disampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah sangat penting untuk mencegah tumpang tindih norma, menjamin kepastian hukum, serta memastikan setiap kebijakan daerah sejalan dengan regulasi nasional dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Siak, antara lain Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Hukum, Direktur RSUD Minas, unsur keuangan daerah, serta JFT dan JFU terkait. Kehadiran lintas perangkat daerah ini mencerminkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
Sebanyak 15 Ranperkada Kabupaten Siak dibahas dalam rapat harmonisasi ini, mencakup pengaturan biaya penunjang operasional kepala daerah, standar pelayanan minimal dan tata kelola RSUD Minas, sistem kerja ASN untuk penyederhanaan birokrasi, hingga analisis jabatan dan analisis beban kerja pada berbagai perangkat daerah. Setiap rancangan ditelaah secara cermat dari aspek legalitas, teknik penyusunan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan, baik terkait penormaan, dasar hukum, maupun penyesuaian dengan regulasi teknis seperti peraturan menteri dan undang-undang yang berlaku. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam menyempurnakan Ranperkada sebelum ditetapkan.
Secara keseluruhan, rapat harmonisasi Ranperkada Kabupaten Siak berlangsung tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah.






