
Pekanbaru — Kanwil Kemenkum Riau melalui Divisi P3H kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas peraturan daerah dengan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas empat Ranperda dan Ranperkada dari Kabupaten Kampar serta Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 27 November 2025. Seluruh rangkaian kegiatan digelar secara online melalui Zoom Meeting dan berjalan efektif serta partisipatif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap agenda penguatan regulasi daerah ini. Meskipun tengah menjalankan agenda kedinasan lainnya, beliau menugaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) untuk mewakili sekaligus memimpin jalannya pembahasan harmonisasi. Penugasan ini menjadi wujud keterlibatan aktif Kakanwil dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah tetap menjadi prioritas.
Pada sesi pertama, rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kampar dibuka oleh Kadiv P3H mewakili Kakanwil. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan langkah penting untuk menyatukan substansi peraturan agar sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih, serta memastikan regulasi mampu mendukung pembangunan daerah. Dua rancangan yang dibahas adalah Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup 28/2017 mengenai Tunjangan DPRD serta Ranperda tentang Desa Adat. Kedua dokumen tersebut disepakati perlu penyempurnaan dari aspek teknik perancangan sesuai amanat UU 12 Tahun 2011.
Pembahasan berlangsung konstruktif dengan melibatkan Ketua DPRD Kampar, Ketua Pansus, perangkat daerah terkait, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Semua pihak sepakat bahwa penataan regulasi daerah harus diarahkan pada kepastian hukum, efektivitas, dan dukungan terhadap visi–misi Pemerintah Kabupaten Kampar. Seluruh proses berjalan lancar dan menghasilkan catatan perbaikan yang dapat segera ditindaklanjuti.
Pada sesi kedua di hari yang sama, Divisi P3H kembali memimpin Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Rokan Hilir. Dua rancangan yang dibahas adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir. Kedua rancangan tersebut dinilai tidak bertentangan secara substansi dengan peraturan di atasnya, namun tetap memerlukan penguatan pada aspek teknik penyusunan agar lebih selaras dan sistematis.
Rapat turut dihadiri oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, Ketua Pansus, jajaran OPD terkait, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau. Diskusi berjalan dinamis dan menekankan pentingnya regulasi yang akuntabel, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan kearsipan dan penguatan lembaga adat sebagai pilar budaya di Rokan Hilir.
Melalui rangkaian harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menata regulasi yang berkualitas. Dukungan dan arahan dari Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, baik secara langsung maupun melalui penugasan kepada Kadiv P3H, memperkuat upaya menghadirkan peraturan daerah yang lebih sinkron, efektif, dan berlandaskan kepastian hukum demi mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib dan responsif di Riau.





