
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan perlindungan Hak Cipta melalui partisipasi aktif dalam Technical Meeting Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) yang diselenggarakan secara hybrid di BPSDM Hukum dan melalui platform daring. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum serta kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa tantangan utama perlindungan Hak Cipta di Indonesia masih terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti, meskipun sektor musik memiliki potensi ekonomi yang besar. Oleh karena itu, pendekatan yang sebelumnya cenderung represif kini diarahkan menjadi preventif-edukatif melalui pemetaan pengguna musik komersial serta sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.
Selain itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcellius K. Hamonangan Siahaan, S.H., menyampaikan bahwa royalti merupakan hak ekonomi pencipta yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial. Penguatan sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, serta berbasis data yang valid menjadi kunci dalam membangun kepercayaan para pengguna dan meningkatkan kepatuhan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengelola, serta pelaku usaha menjadi faktor utama dalam mewujudkan ekosistem Hak Cipta yang sehat dan berkeadilan. Dengan pelaksanaan program yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, kepatuhan pembayaran royalti semakin baik, serta kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional dapat terus berkembang.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan Hak Cipta dan mendorong tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.




