Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Riau Sosialisasikan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya

Pekanbaru, 3 Maret 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Provinsi Riau menindaklanjuti penerbitan Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor ITJ-3.PW.06.02 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum sebagai upaya memperkuat integritas serta mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pejabat dan pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Selain itu, pegawai juga dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama penyelenggara negara karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila pegawai menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penyalurannya dapat dilakukan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada UPG disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selain itu, pimpinan unit kerja dan kepala kantor wilayah juga diimbau untuk memperkuat pengawasan internal, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, serta mengingatkan seluruh jajaran agar menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Melalui penerbitan dan sosialisasi surat edaran ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk di wilayah Riau, dapat terus menjaga profesionalitas, integritas, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, sehingga momentum hari raya tetap menjadi sarana mempererat silaturahmi tanpa mengabaikan komitmen dalam pencegahan korupsi.

Unduh Surat Edaran  Surat_Edaran.pdf

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI