
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memimpin penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 bersama 7 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ismail Saleh pada Selasa (11/11), pukul 15.00 WIB.
Addendum kontrak ini menindaklanjuti surat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, yang bertujuan untuk menyesuaikan besaran anggaran bantuan hukum, baik penambahan maupun pengurangan, bagi masing-masing PBH berdasarkan evaluasi kinerja Triwulan III.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Direktur/Ketua dari 7 PBH, termasuk Perkumpulan LBH Ananda, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, dan LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.
Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran ini merupakan langkah akuntabel untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat miskin. "Penandatanganan addendum ini menunjukkan komitmen kita untuk memastikan alokasi anggaran bantuan hukum tepat sasaran dan berkeadilan. Kami terus mengawasi kinerja 11 PBH mitra Kanwil Kemenkum Riau agar dapat melayani masyarakat miskin di Riau secara optimal. Setiap rupiah anggaran yang disalurkan harus terkonversi menjadi perlindungan hukum yang maksimal, sejalan dengan program 'Layanan Hukum Makin Mudah'," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Dengan ditandatanganinya kontrak addendum ini, diharapkan seluruh PBH dapat segera melaksanakan sisa program kerja Triwulan IV dengan semangat dan dedikasi tinggi, memastikan hak-hak konstitusional masyarakat Riau atas bantuan hukum dapat terpenuhi.
#SetahunBerdampak
#KemenkumRiau
#RiauBedelau
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#RudyHendraPakpahan
