Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Riau dan Dinas Kebudayaan Jalin Koordinasi Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal

0Cover
11
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Selasa (10/12/2024). Rapat ini bertujuan untuk menginventarisasi dan melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang berpotensi besar di Provinsi Riau.

Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bapak Mirsahwal, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pendampingan pengajuan permohonan KIK melalui Dinas Kebudayaan. "Pendampingan ini sangat krusial untuk melindungi adat istiadat dan budaya kita agar tidak diakui oleh pihak lain," tegas Mirsahwal. Ia menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, Mirsahwal menjelaskan bahwa melalui pendampingan ini, diharapkan dapat tercipta database yang komprehensif mengenai potensi KIK di Riau. "Dengan adanya database ini, kita dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran KIK dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pemiliknya," ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Ibu Jahrona Harahap, menyambut baik inisiatif Kemenkumham Riau. "Kami sangat mendukung upaya ini dan siap bekerja sama dalam menginventarisasi potensi KIK di Riau." Ibu Jahrona juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki database potensi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD) yang dapat menjadi rujukan dalam identifikasi KIK.

Provinsi Riau memiliki potensi KIK yang sangat besar, terutama di bidang budaya dan pariwisata. Beberapa contoh KIK yang dapat dikembangkan antara lain adalah batik khas Riau, tarian tradisional, alat musik tradisional, hingga kuliner khas. Dengan melindungi KIK, diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memperkuat identitas budaya masyarakat Riau.

Hasil dari rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya melindungi dan mengembangkan KIK di Provinsi Riau. Selanjutnya, Kemenkumham Riau dan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau akan bekerja sama untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam pendataan, pendampingan, dan pendaftaran KIK.

12
15
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI