Indragiri Hulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Indragiri Hulu pada Kamis, 27 November 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Koperasi UKM setempat dan menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan Menteri Koperasi yang mendorong pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan daya saing produk koperasi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pembiayaan Dinas Koperasi UKM Indragiri Hulu, Hammad, menyampaikan bahwa diperlukan sosialisasi terlebih dahulu kepada anggota Koperasi Desa Merah Putih terkait urgensi perlindungan merek kolektif sebelum proses pendaftaran dilakukan.
Kanwil Kemenkum Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual menegaskan siap mendampingi penuh proses tersebut, termasuk memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada koperasi dalam bentuk Zoom Meeting. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman koperasi mengenai proses, manfaat, dan persyaratan pendaftaran merek kolektif sehingga dapat segera diajukan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Katim Pokja 1 Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, bersama tim Bidang KI dan Humas Kanwil Kemenkum Riau. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan menghasilkan kesepahaman bersama mengenai pentingnya akselerasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perlindungan usaha dan mendorong pengembangan UMKM di Kabupaten Indragiri Hulu.
Koordinasi ini menjadi langkah awal menuju terwujudnya pendaftaran merek kolektif yang terstruktur, tepat, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari komitmen Kemenkum Riau dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.