Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Koordinasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terkait Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, menerima kunjungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka koordinasi teknis pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Ruang Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Riau pada Selasa (18/11). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya perlindungan dan pendokumentasian warisan budaya daerah secara resmi sesuai ketentuan nasional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, Emmerson, bersama jajaran bidang kebudayaan, memaparkan sejumlah usulan KIK yang mencakup tradisi lisan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, hingga unsur identitas lokal masyarakat Kuansing. Usulan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis daerah untuk memastikan kultur lokal tetap lestari dan terlindungi dari potensi klaim pihak lain.
Dalam sesi diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pendataan, persyaratan dokumen, serta alur verifikasi pencatatan KIK di bawah Ditjen Kekayaan Intelektual. Proses ini ditegaskan sebagai instrumen negara untuk menjaga otentisitas, hak kolektif, dan keberlanjutan budaya masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut menekankan perlunya sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau agar seluruh potensi budaya dapat terinventarisasi dalam basis data nasional. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum atas aset budaya yang dimiliki komunitas.
Ketua Pokja I Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kemudian memberikan asistensi teknis terkait metode pengisian data, penentuan kategori KIK, hingga penyusunan berkas pendukung yang sesuai standar agar proses pencatatan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Pendampingan ini sekaligus memastikan setiap unsur budaya Kuantan Singingi terdokumentasi secara akurat dan valid.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam pelestarian budaya, Kanwil Kemenkum Riau menyerahkan penghargaan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Emmerson sebagai simbol kolaborasi aktif dalam pencatatan KIK daerah.
Kegiatan yang berlangsung komunikatif dan produktif ini menghasilkan rencana tindak lanjut, termasuk penyusunan daftar prioritas KIK serta percepatan pengumpulan dokumen pendukung oleh Disbudpar Kuansing. Upaya bersama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum dan pemanfaatan budaya lokal sebagai kekayaan bangsa sekaligus aset pariwisata daerah.