Pekanbaru – Di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau terkait dukungan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, Kamis (18/12), bertempat di Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
Koordinasi ini difokuskan pada pembahasan Surat Edaran Gubernur serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran merek, baik merek personal maupun merek kolektif, khususnya bagi UMKM, produk unggulan daerah, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam diskusi, Kanwil Kemenkum Riau menekankan pentingnya dukungan Plt. Gubernur Riau untuk menghimbau Bupati dan Wali Kota agar aktif mendorong kesadaran dan fasilitasi pendaftaran merek sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual daerah.
Selain itu, dibahas pula mekanisme dukungan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang diarahkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Riau kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau, serta fasilitasi pendaftaran merek kekayaan intelektual melalui sinergi lintas perangkat daerah. Terkait penyusunan Ranperda Kekayaan Intelektual, disampaikan bahwa inisiatif pembentukan Ranperda berasal dari DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, dengan pembinaan penyelenggaraan yang harus mengacu pada instansi vertikal pusat.
Kegiatan koordinasi berlangsung secara tertib dan komunikatif, serta menghasilkan pemahaman awal bersama mengenai langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan dalam rangka penyusunan dan penguatan regulasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau, guna mendukung pengembangan ekonomi daerah dan perlindungan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.