
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau terkait identifikasi dan pemetaan potensi Indikasi Geografis (IG) Kelapa Provinsi Riau, Rabu (17/12), bertempat di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual daerah, khususnya melalui skema Indikasi Geografis, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah sekaligus menjaga kekhasan dan reputasi produk lokal. Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan perangkat daerah terkait menjadi kunci dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung yang komprehensif.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut dibahas berbagai aspek penting, mulai dari karakteristik dan keunggulan kelapa Provinsi Riau, wilayah sebaran, hingga faktor alam dan manusia yang mempengaruhi kualitas produk. Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan bahwa potensi kelapa yang berkembang di wilayah Riau didominasi oleh jenis Kelapa Dalam, yang memiliki karakteristik khas dan berpeluang untuk diusulkan sebagai produk Indikasi Geografis.
Diskusi berlangsung secara aktif dan komunikatif dengan pertukaran informasi antarinstansi, sehingga menghasilkan pemahaman awal bersama mengenai langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan dalam rangka pengusulan dan perlindungan Indikasi Geografis kelapa unggulan Provinsi Riau ke depan, sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi daerah dan perlindungan kekayaan intelektual nasional.

