
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dengan sejumlah perguruan tinggi di Kota Pekanbaru pada Rabu, 5 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan perguruan tinggi dalam mendukung pelindungan serta pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya karya ilmiah, inovasi, dan hasil riset yang bernilai ekonomi. Oleh karena itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual sejak dini.
Dalam pelaksanaan kegiatan, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau melakukan kunjungan ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Purna Graha Pekanbaru dan diterima oleh pihak administrasi kampus. Pada kesempatan tersebut, tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan, yakni menjajaki kerja sama serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual guna mempermudah akses layanan KI bagi dosen, mahasiswa, dan civitas akademika.
Selanjutnya, kegiatan koordinasi dilanjutkan ke Sekolah Tinggi Teknologi Pekanbaru dan diterima oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Dalam pertemuan tersebut, disampaikan rencana kerja sama yang sama, yaitu penguatan pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Intelektual melalui pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi. Adapun kunjungan ke Akademi Kebidanan Internasional Pekanbaru belum dapat dilaksanakan karena kampus dalam kondisi tutup dan tidak terdapat aktivitas perkantoran.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan kunjungan dan koordinasi berjalan dengan baik dan mendapat respons positif dari perguruan tinggi yang dikunjungi. Kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan secara daring (Zoom Meeting) pada 6 Februari 2026 untuk membahas teknis pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual serta tahapan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan pelindungan KI di Provinsi Riau.


