
Kantor Wilayah Kemenkum Riau melaksanakan kunjungan koordinasi ke Sekolah Tinggi Pariwisata Riau pada Selasa, 4 Februari 2026, dalam rangka pengajuan inisiasi kerja sama dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah sivitas akademika dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pengembangan dan perlindungan potensi KI secara berkelanjutan di perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenkum dan institusi pendidikan dalam membangun Sentra KI. Rudy mengungkapkan bahwa Sentra ini akan menjadi pusat koordinasi dan bimbingan bagi mahasiswa dan dosen dalam memahami, mengelola, dan melindungi karya intelektual mereka.
Tim Kemenkum Riau yang hadir, terdiri dari Yuliana Manulang, Rehmamana Yuslelly Sembiring, dan Refiza Amanda, diterima dengan baik oleh Ibu Putri selaku dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Riau. Pertemuan awal ini membahas rencana teknis pembentukan Sentra KI dan langkah-langkah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan dilanjutkan melalui Zoom Meeting pada 6 Februari 2026.
Meski kegiatan masih dalam tahap koordinasi awal, komunikasi antara tim Kemenkum Riau dan pihak perguruan tinggi berjalan lancar dan positif. Pertemuan ini menjadi fondasi penting bagi penguatan Sentra Kekayaan Intelektual yang diharapkan dapat mendukung peningkatan kesadaran serta perlindungan hak-hak Kekayaan Intelektual di lingkungan Sekolah Tinggi Pariwisata Riau.


