Pekanbaru, 29 Januari 2026, Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau telah melaksanakan kegiatan lanjutan pemeriksaan protokol Notaris di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Pelalawan, Mohd Arief, didampingi oleh Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau serta unsur Majelis Pengawas Daerah. Pemeriksaan difokuskan pada penelaahan administrasi protokol Notaris yang meliputi minuta akta, buku akta, buku waarmerking, buku protes, daftar wasiat, serta kelengkapan laporan bulanan Notaris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi, antara lain belum tertibnya penutupan buku akta dan buku leges setiap bulan, pencatatan protokol yang belum lengkap hingga akhir tahun, serta sistem pembukuan yang belum mencantumkan tanggal, nomor urut, dan cap Majelis Pengawas Daerah secara konsisten. Selain itu, masih terdapat Notaris yang belum melakukan pengesahan buku protokol kepada Majelis Pengawas Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim juga menemukan kekurangan dalam pengesahan minuta dan salinan akta, seperti tidak dibubuhkannya tanggal pada materai serta belum lengkapnya tanda tangan Notaris pada beberapa dokumen. Sehubungan dengan temuan tersebut, Tim Pengawas memberikan arahan agar para Notaris segera melakukan pembenahan administrasi protokol, melaksanakan pengesahan buku protokol kepada Majelis Pengawas Daerah, melengkapi pencatatan hingga akhir tahun berjalan, serta memastikan seluruh minuta dan salinan akta ditandatangani sesuai ketentuan. Notaris juga diingatkan untuk melengkapi standar sarana ruang jabatan, termasuk pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden serta pembaruan papan nama kantor.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Bapak Rudy Hendra Pakpahan, dalam mewujudkan tertib administrasi protokol Notaris serta meningkatkan kualitas pengawasan jabatan Notaris di daerah.