
Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema pencegahan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (24/9/2025) di Aula Lapas Perempuan Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh informasi dan pemahaman hukum, khususnya terkait bahaya narkotika.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Binadik, Hesty, dan diikuti oleh warga binaan serta staf Lapas Perempuan Pekanbaru. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Ariston Hotman Turnip, yang menyampaikan materi mengenai bahaya narkotika serta langkah-langkah pencegahannya.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, hingga mengakibatkan dampak serius bagi kesehatan seperti kerusakan organ vital, gangguan daya tahan tubuh, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Selain dampak kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada kondisi psikologis, di antaranya menimbulkan gangguan emosi, depresi, hilangnya motivasi, hingga perilaku agresif. Karenanya, pencegahan perlu dilakukan baik secara personal maupun lingkungan. Peserta diajak untuk menolak ajakan menggunakan narkoba, mengisi waktu dengan kegiatan positif, dan saling mengingatkan dalam kelompok pendukung.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, memperkuat tekad mereka untuk menjauhi narkotika, dan menjadi bekal dalam proses reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana.




